Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan mengusung konsep Twin Cities, yang menjadikan keduanya sebagai ibu kota Indonesia. Usulan ini datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Konsep Twin Cities adalah konsep di mana terdapat dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administratif pemerintahan selama periode tertentu (2025-2029).
Melalui konsep Twin Cities Jakarta dan IKN berbagi fungsi dalam jangka pendek ini. Salah satu kota sebagai ibu kota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Kepala Otorita IKN Menyambut Baik Usulan Twin Cities
Bambang Susantono, eks Kepala Otorita IKN yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN, mengapresiasi ide dari ASPI.
"Jadi ada empat skenario planning yang menurut saya sangat menarik. Idenya juga sangat menarik, Twin Cities, ada dua kota yang menjalankan fungsi yang hampir bersamaan," kata Bambang.
Menurutnya, belum ada rencana jelas, setelah masa pemerintahan baru dalam 5 tahun ke depan, IKN akan difungsikan menjadi kota seperti apa.
Twin Cities Sudah Diterapkan di Negara Lain
Bambang mengungkapkan konsep negara dengan 2 kota utama ini bukanlah ide baru. Di beberapa negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Australia, hingga Belanda pernah menerapkan konsep ini.
Dia juga menambahkan konsep Twin Cities ini juga bukan sesuatu yang baru. Negara maju seperti Korea Selatan, Australia juga pernah memiliki 2 kota administratif.
"Jadi ini sangat memungkinkan. sebagaimana Canberra pada waktu awal juga hanya government cities. Tapi kemudian secara berangsur menjadi kota dengan penekanan kepada education, research, dan juga pendidikan, pendidikan education, research and development," sebutnya.
"Canberra awalnya agak sepi, kemudian juga ada pusat-pusat pemerintahan khusus. Tapi di situ sudah mulai ada misalnya kampus-kampus. Kampus-kampus yang mulai bergerak sehingga kehidupan mahasiswa itu bisa menjadi salah satu dari penopang, dari terbentuknya satu ekosistem kota itu sendiri," lanjutnya.
Usulan Twin Cities yang datang dari ASPI ini tercipta karena ada dua faktor, yakni belum adanya kejelasan kabar mengenai keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara dan terkait kecukupan anggaran pembangunan IKN saat ini.
ASPI berharap dari usulan ini, dapat membantu pihak Otorita IKN dalam mengambil keputusan rencana pembangunan di IKN ke depannya sehingga pemindahan Ibu Kota Negara berjalan lancar.
Seperti yang diketahui hingga akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Kabarnya, Keppres itu akan diteken setelah transisi pemerintahan selesai yakni di masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (14/10/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)