Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2204: Tata Tertib-Larangan

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2204: Tata Tertib-Larangan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 13 Okt 2024 14:04 WIB
Proses Screening Tes CPNS di Surabaya
Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ujian SKD CPNS 2024 segera dilaksanakan. Pelaksanaan ujian SKD tahun ini akan dimulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Calon peserta ujian perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah diumumkan oleh BKN.

Sebagaimana termuat dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024. Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan:

Ketentuan Peserta Ujian SKD CPNS 2024

  • Pelamar seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023 atau mengikuti SKD 2024.
  • Pelamar seleksi CPNS 2024 yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman BKN. Mereka tidak dapat mengikuti SKD 2024.
  • Pelamar seleksi CPNS 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman BKN. Mereka wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir.
  • Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024 dengan menggunakan CAT tercantum dalam Lampiran III Pengumuman BKN.
  • Peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
  • Peserta SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
  • Peserta SKD CPNS 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Ketentuan Materi Ujian SKD CPNS 2024

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Ketentuan Ambang Batas SKD CPNS 2024

  • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
    - 65 poin untuk TWK
    - 80 poin untuk TIU
    - 166 poin untuk TKP
  • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
    - Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 poin
    - Nilai TIU paling rendah 85 poin
  • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
    - Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 poin
    - Nilai TIU paling rendah 60 poin.

Tata Tertib dan Larangan SKD CPNS 2024

Tata Tertib

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  • Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga sesuai ketentuan.
  • Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan

  • Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
    - Buku atau catatan lainnya
    - Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
    - Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Saat pelaksanaan ujian, peserta dilarang:
    - Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    - Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
    - Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
    - Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
    - Merokok dalam ruangan seleksi
    - Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
    - Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads