18 Anak Asuh Dipindahkan dari Panti Asuhan Tangerang TKP Pencabulan

18 Anak Asuh Dipindahkan dari Panti Asuhan Tangerang TKP Pencabulan

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 13 Okt 2024 11:59 WIB
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Panti asuhan di Tangerang yang jadi tempat pencabulan oleh Sudirman cs. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta -

Polisi mengatakan 18 anak asuh yang berada di bawah naungan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, telah dipindahkan. Sebanyak 13 orang di antaranya dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

"Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut total ada 18, kemarin 13 sudah diselamatkan bersama-sama dipindahkan dari TKP di panti asuhan bersama Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran pemerintah kota madya, kodim, digeser ke dinas sosial yang 13," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).

Ade mengatakan tiga anak asuh lainnya diberikan kepada relawan. Selain itu, ada satu balita yang dititipkan ke Kementerian Sosial dan satu balita lain dikembalikan ke keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, tiga anak asuh lainnya ada di relawan karena yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur," kata Ade.

Ade Ary mengatakan ada 13 anak asuh yang diberi pendampingan psikologi oleh biro SDM Polda Metro Jaya. Dari belasan anak tersebut, delapan orang merupakan korban.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sudah kami update terhadap korban dan anak asuh total anak asuh yg dilakukan pendampingan psikologi ada 13, 8 di antaranya korban," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, polisi sudah menahan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads