Saksi Kasus Hadiah Widjanarko Mulai Diperiksa Kejagung
Senin, 26 Mar 2007 11:11 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu kasus penerimaan hadiah oleh mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dalam pengadaan komoditas di Bulog. Hari ini saksi terkait yang bernama Laksmi Yati Samarhadi mulai diperiksa. Kedatangan Laksmi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2007) tidak diketahui wartawan. Yang terlihat hanya kuasa hukum Laksmi, Ida Rumindang, yang tiba terlebih dahulu pukul 10.00 WIB. Menurut Ida, kliennya diperiksa aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening Laksmi yang diduga terkait dengan pengadaan beras Vietnam oleh Bulog pada tahun 2001-2003. "Menurut Kejagung, ada aliran dana (rekening) atas nama klien saya tahun 2001-2003 dan masuk ke rekening PT ABI," ujar Ida singkat.Ida tidak bersedia menjelaskan secara detil mengenai hubungan Laksmi dengan aliran dana yang masuk ke PT ABI. Kliennya sama sekali tidak tahu. Namun Ida hanya menyebut, aliran dana yang masuk ke PT ABI mencapai miliaran rupiah.Ida menyatakan Laskmi merupakan mantan istri warga negara Singapura bernama Cheon Karm Chuen. Sewaktu tinggal di Hongkong bersama suaminya, dia pernah buka rekening, namun dia tidak tahu rekening ini digunakan oleh siapa.
(nik/nrl)











































