Siapa Danai Panti Asuhan Ilegal Tangerang Tempat Pencabulan Terjadi?

Siapa Danai Panti Asuhan Ilegal Tangerang Tempat Pencabulan Terjadi?

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Okt 2024 08:00 WIB
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Foto: Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta -

Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten, menjadi sorotan usai terkuak adanya praktik kekerasan seks pada anak asuhnya. Ironisnya, pelaku merupakan Sudirman (49) selaku ketua yayasan, Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh.

Tercatat 8 anak menjadi korban kebiadaban Sudirman cs. Kini polisi turut menelisik pendana panti asuhan tersebut.

"Ini (sumber dana) merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Panti asuhan Darussalam An'Nur sudah berdiri sejak 2006 atau sudah 18 tahun. Selama itu pula, panti asuhan tersebut tidak didaftarkan ke Kemensos atau tidak berizin.

"Kejadian di Tangerang terakhir ini sangat memprihatinkan. Sudah dari tahun 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ternyata ada beberapa korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual, mengalami pencabulan," ujar Ade Ary.

ADVERTISEMENT

"Ini butuh kerja sama dari kita semua untuk melihat di lingkungan tersebut dan sebagainya. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota," imbuh dia.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui Panti asuhan Darussalam An'Nur tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Motif Pencabulan

Polisi mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.Foto: Tersangka Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.

"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.Foto: 1 Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Yandi Supriyadi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Halaman 2 dari 2
(aud/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads