Babak Baru Kasus Pendemo Bayaran Terkait Tewasnya Satpol PP Lebak

Babak Baru Kasus Pendemo Bayaran Terkait Tewasnya Satpol PP Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2024 21:49 WIB
Anggota Satpol PP Lebak, Banten, Yadi Suryadi D (50). (Dok. Istimewa)
Foto Anggota Satpol PP Lebak, Banten, Almarhum Yadi Suryadi D (50). (Dok. Istimewa)

Babak baru: Penetapan tersangka

Babak baru dimulai kini. Penandanya adalah penetapan tersangka oleh polisi. Ada dua orang pihak demonstran rusuh yang dijadikan tersangka.

"Dua orang pendemo RM (23) dan MN (37) kita tetapkan sebagai tersangka demo menolak Ketua DPRD Lebak hingga menyebabkan satu anggota Satpol PP meninggal dunia," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada wartawan di Polres Lebak, Sabtu (12/10/2024) tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyono menjelaskan, tersangka RM berperan sebagai koordinator lapangan dan mengajak massa untuk demo. Sedangkan tersangka MN sebagai massa aksi yang mendorong pagar hingga roboh dan menimpa korban anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi.

"Kedua tersangka memiliki peran berbeda, satu sebagai kolap dan satu lagi sebagai massa aksi yang mendorong pagar," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Polres Lebak, Banten, menetapkan dua orang pendemo sebagai tersangka demo tolak Juwita sebagai Ketua DPRD 2024-2029. (Fathul Rizkoh/detikcom)Polres Lebak, Banten, menetapkan dua orang pendemo sebagai tersangka demo tolak Juwita sebagai Ketua DPRD 2024-2029. (Fathul Rizkoh/detikcom)

Kata Suyono, kedua tersangka demo mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PGML). Paguyuban ini diduga baru terbentuk untuk menolak penetapan Juwita sebagai Ketua DPRD Lebak.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi pada perkara ini berupa satu unit flashdisk berisi rekaman video ketika aksi demo. Satu rangkap hasil visum korban Satpol PP Yadi, satu unit handphone berisi tangkapan layar pesan singkat milik saksi MM. Selain itu, ada pakaian milik tersangka RK dan pakaian dinas Satpol PP Lebak milik Yadi Suryadi.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya, pendemo bayaran:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads