Babak Baru Kasus Pendemo Bayaran Terkait Tewasnya Satpol PP Lebak

Babak Baru Kasus Pendemo Bayaran Terkait Tewasnya Satpol PP Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2024 21:49 WIB
Anggota Satpol PP Lebak, Banten, Yadi Suryadi D (50). (Dok. Istimewa)
Foto Anggota Satpol PP Lebak, Banten, Almarhum Yadi Suryadi D (50). (Dok. Istimewa)
Lebak -

Kerusuhan demonstrasi membuat satu personel Satpol PP di Lebak Banten meninggal dunia. Kasus ini memasuki babak baru setelah dua demonstran ditetapkan menjadi tersangka.

Nama personel Satpol PP di Lebak itu adalah Yadi Suryadi. Dia meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis intensif. Sebelum meninggal dunia, dia turut mengamankan demonstrasi menolak Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029 di depan Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin, 23 September 2024 lalu.

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menjelaskan massa aksi mendorong gerbang kantor DPRD Lebak hingga roboh dan menimpa dua anggotanya yaitu Yadi dan Murtono. Selain tertimpa gerbang, Yadi juga mengalami luka robek di bagian kepala belakang karena terbentur sudut lantai keramik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak punya kewenangan menjelaskan penyebab kematian almarhum karena itu medis. Beliau meninggal setelah tugas mengamankan demo yang ricuh. Beliau sempat tertimpa pagar dan ada luka robek di kepala yang mengenai bagian saraf," kata Dartim kepada wartawan, Kamis (10/10).

Proses pemakaman anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi di TPU Rangkasbitung. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)Proses pemakaman anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi di TPU Rangkasbitung. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)

Keduanya lalu dilarikan ke RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung. Hasil pemeriksaan, Yadi mengalami kelumpuhan di sebagian tubuhnya karena luka robek di kepalanya mengenai bagian syaraf. Yadi dirujuk ke RS Hermina di Jakarta. Operasi syaraf dilakukan pada Selasa (8/10) dan lancar. Namun Rabu (9/10), Yadi meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Halaman selanjutnya, babak baru dan pendemo bayaran:

Babak baru: Penetapan tersangka

Babak baru dimulai kini. Penandanya adalah penetapan tersangka oleh polisi. Ada dua orang pihak demonstran rusuh yang dijadikan tersangka.

"Dua orang pendemo RM (23) dan MN (37) kita tetapkan sebagai tersangka demo menolak Ketua DPRD Lebak hingga menyebabkan satu anggota Satpol PP meninggal dunia," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada wartawan di Polres Lebak, Sabtu (12/10/2024) tadi.

Suyono menjelaskan, tersangka RM berperan sebagai koordinator lapangan dan mengajak massa untuk demo. Sedangkan tersangka MN sebagai massa aksi yang mendorong pagar hingga roboh dan menimpa korban anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi.

"Kedua tersangka memiliki peran berbeda, satu sebagai kolap dan satu lagi sebagai massa aksi yang mendorong pagar," jelasnya.

Polres Lebak, Banten, menetapkan dua orang pendemo sebagai tersangka demo tolak Juwita sebagai Ketua DPRD 2024-2029. (Fathul Rizkoh/detikcom)Polres Lebak, Banten, menetapkan dua orang pendemo sebagai tersangka demo tolak Juwita sebagai Ketua DPRD 2024-2029. (Fathul Rizkoh/detikcom)

Kata Suyono, kedua tersangka demo mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PGML). Paguyuban ini diduga baru terbentuk untuk menolak penetapan Juwita sebagai Ketua DPRD Lebak.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi pada perkara ini berupa satu unit flashdisk berisi rekaman video ketika aksi demo. Satu rangkap hasil visum korban Satpol PP Yadi, satu unit handphone berisi tangkapan layar pesan singkat milik saksi MM. Selain itu, ada pakaian milik tersangka RK dan pakaian dinas Satpol PP Lebak milik Yadi Suryadi.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya, pendemo bayaran:

Pendemo bayaran

Dua tersangka itu ternyata adalah pendemo bayaran. Pengakuan kedua tersangka ini disampaikan oleh polisi.

AKBP Suyono menduga ada aktor lain yang terlibat. Soalnya, dua pendemo itu mengaku disuruh demo menolak Juwita sebagai Ketua DPRD Lebak.

"Kedua tersangka mengaku diiming-imingi uang jika melakukan demo," tutur Suyono.

"Masih didalami oleh penyidik siapa saja yang terlibat dan motifnya," kata dia.

Hasil pemeriksaan, pendemo mengaku dapat bayaran sampai maksimal Rp 1 juta. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya kepada wartawan.

"Pendemo dikasih uang antara Rp 50 ribu-Rp 1 juta. Siapa yang membayar masih kita dalami," kata AKP Wisnu Adicahya.

"Siapa dalangnya masih kita dalami. Kita pastikan kasus ini akan tuntas dan terang benderang, izinkan kami bekerja kembali untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.

Polres Lebak, Banten, menetapkan dua orang pendemo sebagai tersangka demo tolak Juwita sebagai Ketua DPRD 2024-2029. (Fathul Rizkoh/detikcom)Polres Lebak, Banten, menetapkan dua orang pendemo sebagai tersangka demo tolak Juwita sebagai Ketua DPRD 2024-2029. (Fathul Rizkoh/detikcom)

Koordinator lapangan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) RM membenarkan dirinya menerima bayaran untuk melakukan demo. Puluhan massa aksi dibayar Rp 50 ribu per orang, sedangkan orator akan dibayar Rp 1 juta.

"Alasannya disuruh, iya terima uang. Orator dapat Rp 1 juta, ada tiga orator. Massa aksi dapat Rp 50 ribu," kata RM.

RM mengaku tidak mengetahui siapa Juwita Wulandari yang dirinya demo. Dia juga bungkam ketika ditanya siapa yang memintanya demo.

"Nggak tahu (Juwita Wulandari)," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Lebak, Banten, masih mendalami aksi demo menolak Ketua DRPD Lebak 2024-2029, Juwita Wulandari. Polisi menduga ada aktor lain dan akan segera diburu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads