Lapindo Bayar Uang Muka Rp 884 Juta untuk 3 Warga
Senin, 26 Mar 2007 10:08 WIB
Sidoarjo - Akhirnya tiga warga korban lumpur dari Desa Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo, menerima uang muka 20% dari transaksi jual beli dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Nilai untuk ketiganya berjumlah Rp 884 juta. Transaksi jual beli ini dilakukan di hadapan Notaris PPAT Sidoarjo, Edwin Soebarkah SH dan Ilman Nizarmian SH, di gedung Eks BTPN yang dipergunakan oleh Tim Verifikasi Pemkab Sidoarjo, Jl Sultan Agung 19A Sidoarjo, Senin (26/3/2007). Tiga warga Desa Mindi yang menerima pembayaran jual beli masing-masing Basori, Karjono dan Kamad Sumodarsono. Tiga warga itu memiliki tanah sawah seluas 36.853 m2 dengan nilai nominal total Rp 4.422.360.000. Pada babak pertama ini mereka menerima pembayaran 20% dari nilai total yang jumlahnya sekitar Rp 884 Juta. Tanah milik Kamad Sumodarsono seluas 15.694 m2 yang meliputi 9 persil, Sutami (15.862 m2 di atas 9 persil) dan Kardjono (5.297 m2 di atas 3 persil). "Kita bersyukur, Lapindo Brantas melalui PT Minarak telah menepati arahan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengharapkan pembayaran uang muka 20% bisa dilakukan sebelum akhir Maret 2007. Saya berharap nantinya semua akan berjalan lancar untuk proses selanjutnya," kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla. Ketiga warga dari Mindi tersebut langsung mendapat cek yang nantinya bisa langsung disimpan di rekening mereka di Bank Mandiri. Yeni, yang mendampungi bapaknya, Kamad Sumodarsono, menyatakan senanguang muka telah cair sesuai jadwal yang dijanjikan."Seneng tetep seneng. Karena ini semua sudah disetujui oleh keluarga saya. Hanya saja kita mengingkatkan kepada Lapindo atau Minarak untuk tetap membayarkan uang sisanya sebesar 80 persen sesuai jadwalnya," kata Yeni kepada wartawan. Warga juga bisa menerima penjelasan dari PT Minarak melalui PPAT yang ditunjukkan setelah warga menerima uang muka 20%, sertifikat tanah akan disimpan oleh Notaris PPAT di safe deposit box bank. Di Desa Mindi ada 46 sertifikat bidang sawah milik warga yang sudah terdaftar di Tim Verifikasi Pemkab Sidoarjo. "Seperti hari ini yang sudah terjadi, nanti kalau sudah ada yang lolos verifikasi pasti kami bayar uang muka," kata Andi sambil menjelasakan bahwa 80% sisanya akan dibayarkan paling lambat 1 bulan sebelum masa kontrak rumah warga habis.
(gik/nrl)