Polisi Ungkap Kecepatan Mobil Owner Pallubasa Serigala Makassar 127 Km/Jam

Sahrul Alim - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2024 10:33 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat (kiri) saat rilis penetapan tersangka kecelakaan owner Pallubasa. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Jakarta -

Pemilik warung makan Pallubasa Serigala, Makassar, berinisial AQ (36) ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya. Saat kecelakaan, AQ mengendarai mobil Toyota Land Cruiser dengan kecepatan tinggi.

AQ dianggap lalai mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, AQ ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, dilansir detikSulsel, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mamat, tersangka sedang terburu-buru menuju bandara. Saat itu, dia sedang mengantar adiknya, yang juga mengalami luka berat akibat insiden itu.

Namun AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol saat posisi mobilnya berada di lajur kanan. Pasalnya, kecepatan maksimal di lajur kanan hanya 80 km/jam.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.


Baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Fakta Kecelakaan Maut Tewaskan Owner Pallubasa Serigala di Makassar






(taa/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork