Pejabat-pejabat Mega yang Dibui

Pejabat-pejabat Mega yang Dibui

- detikNews
Senin, 26 Mar 2007 07:54 WIB
Jakarta - Penahanan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo menambah semakin panjangnya mantan pejabat era Presiden Megawati yang ditahan. Sebelum Widjanarko, tiga pejabat Megawati malah sudah merasakan pengapnya ruang jeruji penjara terlebih dulu: Theo F Toemion, Said Agil Al Munawwar dan Rokhmin Dahuri. Jadi pejabat top memang enak. Namun, bila tidak hati-hati, nasibnya bisa seperti Widjanarko, Said Agil dan Rokhmin. Ketiganya dimasukkan ke penjara karena kasus korupsi. Mereka menikmati hidup enak barang sebentar, tak lama kemudian berurusan polisi, setelah itu meninggalkan keluarga dan harta-hartanya untuk masuk ke hotel prodeo. Widjanarko ditahan terkait kasus impor sapi fiktif yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar. Widjanarko, mantan politisi Golkar yang menyeberang ke PDIP, diangkat sebagai Kabulog di era Presiden Gus Dur dan terus dipertahankan di era Presiden Megawati. Kasus Widjanarko masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain kasus impor sapi fiktif, Widjanarko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu ini juga dibidik Kejagung dengan tiga kasus korupsi lainnya. Rumah pribadi, kantor, dan cafe Widjanarko telah digeledah oleh Kejagung yang berkolaborasi dengan KPK. Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri juga telah berada di tahanan lebih dulu. Rokhmin, menteri Megawati yang kini menjadi anggota Litbang Golkar ini, terlibat kasus korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dipimpinnya. DKP diduga telah mengumpulkan dana taktis nonbujeter selama periode 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005. Duit itu berasal dari potongan sebesar 1 persen anggaran departemen dan dana dekonsentrasi dari 30 provinsi serta sumber lainnya, termasuk rekanan Departemen Kelautan. Total dana yang dikumpulkan Rp 31,7 miliar. Pungutan ini dinilai tidak sah. Kasus Rokhmin ditangani KPK. Sementara mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar juga telah mendekam di penjara sejak lama. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengganjar pria bergelar profesor itu lima tahun penjara. Said Agil divonis terbukti melakukan korupsi dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 35,78 miliar dan dana abadi umat (DAU) Rp 240,2 miliar. Selain dipidana penjara selama lima tahun, Said Agil juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dihukum membayar ganti rugi Rp 2 miliar atau kurungan setahun. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion juga telah masuk bui. Theo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaran Indonesia Investment Year (IIY) tahun 2003 dan 2004 yang berjumlah miliaran rupiah. MA telah memvonis Theo 6 tahun penjara. Lantas siapa mantan pejabat Mega selanjutnya? Belum tahu pasti. Namun, mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi sedikitnya sudah dua kali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Laks - begitu dia dipanggil - masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan kapal tanker (VLCC) Pertamina. Diduga penjualan VLCC ini juga ada bau korupsi. (asy/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads