Hitung Ulang Pilkada Aceh Tenggara Bentrok, 6 Orang Tertembak
Senin, 26 Mar 2007 00:41 WIB
Kutacane, NAD - Penghitungan ulang Pilkada Aceh Tenggara berakhir ricuh. Sejumlah massa yang tidak puas terlibat bentrok dengan anggota Brimob. Akibatnya 6 warga terkena peluru nyasar polisi.Kejadian bermula ketika Komisi Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara melakuan penghitungan ulang atas hasil Pilkada Aceh Tenggara pada Minggu (25/3/2007). Penghitungan ini merupakan lanjutan dari penghitungan yang dilakukan hari Sabtu sebelumnya.Sejumlah masa yang merupakan pendukung 8 kandidat calon bupati dan calon wakil bupati berkumpul di Kutacane, Ibukota Kabupaten Aceh Tenggara yang berjarak 300 kilometer dari Banda Aceh."Saya tidak tahu kronologis pastinya. Tapi katanya ketika penghitungan dilakukan ada pendukung yang tidak senang. Mereka melakukan tindakan anarkis dan mengacaukan jalannya penghitungan," kata Wakil Ketua KIP Provinsi NAD Rasyidin Hamid, ketika dihubungi detikcom.Dari informasi yang diterimanya, Rasyidin mengatakan, selain warga 5 polisi ikut menjadi korban. "Kami menyayangkan insiden ini. Kejadian ini tidak perlu terjadi kalau KIP Aceh Tenggara melakukan penghitunghan sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya.Dijelaskan Rasyidin, permasalahan Pilkada di Aceh Tenggara bermula ketika sejumlah calon pasangan bupati dan wakil bupati yang kalah menolak hasil penghitungan suara Pilkada yang digelar pada 11 Desember 2006 lalu.Ketika itu Pilkada dimenangkan pasangan Hasanuddin-Syamsul Bahri yang meraih 33.064 suara dari total 89.768 suara warga Aceh tenggara. Namun hasil ini ditolak oleh sejumlah kadidat terutama para pendukung Pjs Bupati Aceh Tenggara yang kalah Armen Deski yang berpasangan dengan Salim Fahri.Sebenarnya, Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf, lanjut Rasyidin, pada akhir Februari sudah mengirimkan surat peringatan kepada Gubernur NAD dan Pjs Bupati Aceh Tenggara. Isinya meminta agar sengketa pilkada Aceh Tenggara segera diselesaikan."Mendagri meminta gubernur NAD untuk segera memfasilitasi agar KIP Aceh Tenggara segera menyelesaikan tahapan Pilkada dan tidak berlarut-larut," ujar Rasyidin.Ditegaskan dia, berdasarkan peraturan, KIP tidak berhak melakukan penghitungan ulang bila terjadi sengketa hasil pilkada."KIP Aceh Tenggara seharusnya hanya merekap hasil rekapitulasi suara dari Pantia Penghitungan Kecamatan (PPK). Bukan melakukan penghitungan ulang. Karena tindakan itu melanggar," pungkas Rasyidin.
(bal/bal)











































