Jimly Nilai Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran

Jimly Nilai Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Okt 2024 16:43 WIB
Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie (Andhika Prasetia/detikcom)

Gugatan Pilpres di PTUN

PTUN DKI Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024 pada 4 Oktober 2024.

PDIP melalui TPDI diketahui melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan PDIP itu terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata Gayus, Selasa (2/4).

Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata Erna.

Kemudian tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dan seterusnya," kata Erna.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," imbuhnya.

Saksikan juga Sosok: Etno-Elektrik Sasando, Upaya Ganzerlana Lestarikan Musik Etnik

[Gambas:Video 20detik]


(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads