Pembahasan KK Rio Tinto Tetap Harus Antre

Pembahasan KK Rio Tinto Tetap Harus Antre

- detikNews
Minggu, 25 Mar 2007 17:12 WIB
Jakarta - Walau pembahasan RUU Minerba diperpanjang, bukan berarti persetujuan Kontrak Karya (KK) Rio Tinto bisa dilakukan sebelum RUU Minerba disahkan.Wakil Ketua Komisi VII yang sekaligus Ketua Panja RUU Minerba Sonny Keraf bersikeras bahwa persetujuan kontrak penambangan nikel Rio Tinto tetap dilakukan setelah RUU Minerba disahkan.Menurutnya, jadwal pembahasan Komisi VII sudah sangat padat, bahkan setelah reses. Apalagi hingga kini pemerintah ternyata belum mengajukan pembahasan persetujuan KK Rio Tinto pada Komisi VII."Rio Tinto tetap enggak mungkin. Sekarang saja DPR mau reses, dan masih ada beberapa perdebatan. Tidak mungkin dalam hal waktu," ujarnya saat dihubungi detikfinance, Minggu (25/3/2007).Sebelumnya, Rio Tinto (perusahaan asal Australia) bersikeras agar kontraknya bisa disetujui sebelum RUU Minerba yang sedang dibahas Panja disahkan. Jika kontrak Rio Tinto disetujui sebelumnya, maka ia bisa mengantongi Kontrak Karya berdasarkan undang-undang yang lama. Namun jika tidak, maka ia harus menuruti undang-undang yang baru.Perbedaannya terletak pada jenis kerjasamanya. Jika berdasarkan undang-undang yang lama, maka Rio Tinto akan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. Sehingga jika terjadi pelanggaran kontrak, Rio Tinto bisa menyeret pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.Sedangkan pada RUU Minerba yang sedang dibahas, pemerintah tidak akan melakukan kontrak dengan investor secara langsung. Namun bersifat memberi izin usaha pada investor tersebut yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika terjadi pelanggaran. Kontrak akan dilakukan investor dengan suatu badan perwakilan pemerintah.Lebih lanjut Keraf menjelaskan, agar persetujuan kontrak Rio Tinto menunggu pengesahan RUU Minerba saja. Karena jika disahkan sekarang pun, kemungkinan kontrak tersebut terkena pasal peralihan sehingga tetap akan terkena peraturan-peraturan RUU Minerba yang baru."Tunggu saja undang-undang baru, karena kalau jadi ada pasal peralihan, dia kan harus tetap mengikuti. Jadi kalau secara hukum, tunggu saja," ujarnya. (lih/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads