Kejagung Ajukan Izin Ke PN Jaksel Kasus 'Hadiah' Widjanarko
Minggu, 25 Mar 2007 11:23 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar alat bukti kasus di Bulog. Rencananya, Senin 26 Maret 2007 kejaksaan akan mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah yang melibatkan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo.Kejaksaan Agung sebelumnya mendapatkan izin dari PN Jaksel untuk penggeledehan terkait kasus pengadaan sapi impor dari Australia. Namun dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen untuk kasus lainnya. Hal ini disampaikan Plt Jampidsus Hendarman Supandji saat dihubungi detikcom, Minggu (25/3/2007)."Tidak aturan yang melarang jika penyidik menggeledah kasus sapi lalu ketemu dokumen kasus lain dan diamankan. Senin kita akan ajukan izin ke Pengadilan untuk kasus yang kedua ini," kata Hendarman.Untuk penggeledahan kasus sapi, lanjut Hendarman, akan terus dilakukan hingga semua alat bukti terkumpul. "Pokoknya sampai semua cukup," tegasnya.Hendarman menjelaskan, memang dalam penggeledahan tentu akan mengganggu kerja pegawai kantor yang didatangi. Namun kejaksaan telah mendapatkan izin dari pengadilan. "Kalau digeledah memang terganggu tapi itu ada ketentuannya," ujar mantan Sesjamwas ini.Sejak Kamis 22 Maret 2007, penyidik Kejagung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Perum Bulog di Jalan Gatot Subroto, Kantor PT Adaya Multikreasi Perdana di Jalan Taman E-33 Kawasan Mega Kuningan, dan kediaman Widjanarko di Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan.Penggeledahan di rumah Widjanarko selesai pada Kamis malam, 22 Maret 2007. Namun penggeledahan di Bulog dan PT Adaya dilanjutkan pada Jumat, 23 Maret 2007. Dalam penggeledahan di kediaman Jl Dahrmawangsa, tim penyidik menemukan uang sejumlah ratusan juta rupiah dalam 1 koper dan 3 ember di kamar mandi dan sebagian uang itu pun basah.
(mly/ana)










































