Istri Wakil Gubernur Riau Bantah Gelapkan Dana Rp 1,6 miliar
Sabtu, 24 Mar 2007 18:04 WIB
Pekanbaru - Istri Wakil Gubernur Riau, Wan Elyzam membantah tudingan telah menggelapkan dana dari bisnis MLM produk UFO sebesar Rp 1,6 miliar. Menurutnya dana yang belum dikembalikan ke anggotanya hanya Rp 59 juta. Hal itu disampaikan pengacara Wan Elyzam, Ajiun Asyari dalam perbincangan lewat telepon dengan detikcom, Sabtu (24/3/2007) di Pekanbaru. Ajiun menjelaskan, tudingan penggelapan dana bisnis produk UFO yang disampaikan para pelapor di Poltabes Pekanbaru sama sekali tidak mendasar. "Memang ada dana yang belum dikembalikan klien saya kepada 5 anggotanya. Dan yang belum dikembalikan itu hanya Rp 59 juta, itu pun karena belum jatuh tempo," ujar Ajiun. Dia menjelaskan, bisnis produk UFO ini, disebut Bisnis Berkat Kemitraan. Masing-masing anggotanya sebenarnya harus menjual produk UFO tersebut. Sesuai dengan perjanjian bila produk ini terjual, maka masing-masing anggota akan menerima bonusnya. "Para anggota bisnis produk UFO itu sebagian besar sudah menerima bonus. Misalkan dengan investasi Rp 23 juta, mereka sudah ada yang menerima bonus Rp 104 juta. Memang saat ini ada 7 orang yang belum menerima bonus, itu karena mereka tidak menjual produk tersebut," urai Ajiun. Dari 7 anggota tersebut, mereka memang meminta dikembalikan dana investasinya yang bervariasi jumlahnya. Namun kliennya Wan Elyzam, bukan tidak bersedia mengembalikan dana investasi yang sudah ditanamkan tersebut. Persoalannya, batas jatuh tempo itu belum waktunya. "Nah belum waktu jatuh tempo mereka terus mendesak Ibu Wan Elyzam untuk menggantinya. Tentulah untuk mengembalikan ini menunggu proses sesuai dengan perjanjian dalam bisnis tersebut. Kan aneh, belum jatuh tempok kok minta bonus segala," urai Ajiun. Dia memastikan kliennya siap mengeluarkan dana investasi masing-masing anggotanya bila memang ingin keluar dari keanggotaan. Tapi tentulah dana itu akan diberikan sesuai dengan batas jatuh temponya. "Saya heran masalah kecil seperti ini kok dibesar-besarkan. Kayaknya masalah ini sengaja dipolitisir untuk mencemarkan nama baik keluarga klien saya. Apa lagi sampai dituding menggelapkan dana Rp 1,6 miliar, itu tidak masuk akal," cetus Ajiun. Dia menyebut bila ditinjau dari sudut hukum, dalam kasus ini sebenarnya murni soal perdata bukan pidana. Sebab, masalah ini bukanlah soal penipuan seperti yang ditudingkan. "Kalau masalah ini terus melebar dan lari dari persoalan utama dari sudut bisnis, kami juga akan melakuan gugatan balik tentang pencemaran nama baik. Masalah ini kan sebenarnya dapat dibicarakan baik-baik tanpa harus membesar-besarkan persoalan," tandas Ajiun.
(cha/ndr)