Adik Sandra Dewi Akui Ditransfer Harvey Moeis 'Hadiah Natal' Rp 200 Juta

Adik Sandra Dewi Akui Ditransfer Harvey Moeis 'Hadiah Natal' Rp 200 Juta

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 10 Okt 2024 15:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ayu Lestari, Kurniawan Efendi, Riu Aseng dan Surya.
Harvey Moeis (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Adik artis Sandra Dewi, Kartika Dewi, mengakui pernah menerima transferan sebesar Rp 200 juta dari kakak iparnya, Harvey Moeis. Kartika mengatakan uang itu diberikan Harvey sebagai hadiah Natal.

"Saudara saksi pernah mendapat transferan dari Pak Harvey ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Betul," jawab Kartika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa?" tanya jaksa.

"Rp 200 juta," jawab Kartika.

ADVERTISEMENT

Kartika mengatakan uang itu diberikan Harvey pada 13 Desember 2022. Dia mengaku tak menanyakan asal sumber uang tersebut.

"Pada saat Saudara ulang tahun?" tanya jaksa.

"Tidak. Itu adalah hari Natal," jawab Kartika.

"Memang sebelum-sebelumnya Pak Harvey kasih?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, jadi hari Natal tersebut, tidak bukan hadiah Natal rutin hanya sekali saja 13 Desember 2022," jawab Kartika.

Kartika menyebut angka Rp 200 juta adalah pemberian Harvey paling besar. Ketika ditanya jaksa mengetahui sumber uang, Kartika mengaku tidak tahu.

"Tidak pernah tanya uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Tentu tidak," jawab Kartika.

Selain Kartika, Mira Moeis, yang merupakan adik Harvey, mengakui pernah menerima Rp 200 juta. Uang itu juga sebagai hadiah Natal.

"Berapa nilainya?" tanya jaksa ke Mira.

"Rp 200 juta," jawab Mira.

"Sama ulang tahun?" tanya jaksa.

"Bukan, itu bulan Desember, hadiah Natal juga," jawab Mira.

Mira mengatakan hadiah itu juga diberikan Harvey pada 2022. Dia mengatakan tak pernah bertanya asal sumber duit tersebut ke Harvey.

"Tahunnya sama?" tanya jaksa.

"Sama," jawab Mira.

"Pernah tanya ke Pak Harvey, ini kok besar sekali. Atau sering mendapat transferan sebesar itu?" tanya jaksa.

"Nggak pernah, cuman sekali itu aja," jawab Mira.

"Nggak nanya itu uang dari dari mana?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Mira.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads