Kasus Husni Muchtar Tidak Jelas
Sabtu, 24 Mar 2007 13:05 WIB
Jakarta - Kasus penggelapan dana milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Atang Latif oleh Husni Muchtar seolah berjalan di tempat. Sampai saat ini tidak jelas sampai di mana penyelesaian kasus tersebut.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Salman Maryadi saat dikonfirmasi detikcom mengatakan tidak bisa memberikan komentar. Salman mengaku tidak mengetahui secara persis perkembangan kasus itu."Saya tidak memegang datanya, besok Senin (25/3/2007) saja ya," ujar Salman saat dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (24/3/2007).Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko. Bambang mengaku belum memperoleh informasi yang jelas."Saya akan periksa dulu berkas-berkasnya," ujar Bambang.Menurut sumber detikcom, pihak kejaksaan sebenarnya sudah menyatakan berkas pemeriksaan Husni P 21 (lengkap) pada 16 Maret 2007. Dan salinan mengenai P 21 berkas Husni ini sudah diterima Mabes Polri pada 20 Maret 2007.Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan tersebut, seharusnya polisi segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan. Husni menggelapkan hasil penjualan aset PT Bina Multi Finansial milik Atang Latief, sebesar Rp 40 miliar pada 2004 lalu. Husni juga menggelapkan uang transfer dari Atang dalam bentuk dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 10 miliar. Uang tersebut tadinya akan digunakan untuk menyelesaikan utang BLBI Atang Latief.Atang Latief (84) sendiri merupakan debitor BLBI sebesar Rp 325 miliar. Dari jumlah itu, Atang sudah menunaikan membayar Rp 155 miliar. Sehingga sisanya masih Rp 170 miliar.Pada 2002 lalu, Atang Latief alias Lao Chen Ho sempat kabur ke Singapura. Dan pada 27 Januari lalu, Atang kembali ke Indonesia.
(djo/nvt)











































