Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) meluncurkan sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) melalui siaran televisi (TV) digital. Fitur ini akan memberikan informasi dini tentang peringatan adanya bencana dan insiden darurat.
Berikut ini sederet hal yang perlu diketahui terkait sistem peringatan dini bencana pada siaran TV digital, seperti dikutip dari laman resmi IndonesiaBaik oleh Kemenkominfo dan Portal Informasi Indonesia:
Mekanisme Peringatan Dini pada TV Digital
Mekanisme sistem peringatan dini atau EWS pada TV digital ini mirip seperti mekanisme SMS blast atau pesan singkat yang dikirimkan melalui ponsel. Bentuk peringatan dini bencana ditampilkan pada layar TV digital yang berada di daerah yang terdampak bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitur peringatan dini atau EWS di TV digital ini menjadi bentuk persiapan masyarakat dalam menghadapi bencana. Dengan begitu, masyarakat dapat siaga atau bersiap untuk menghindari bahaya bencana dan/atau menyelamatkan diri sehingga dapat meminimalisir korban jiwa.
Perlunya Mengisi Kode Pos dengan Benar
Penerapan sistem peringatan dini atau EWS dalam siaran digital ini memerlukan pengaturan yang tepat pada TV digital oleh masyarakat. Untuk itu, perlu memasukkan kode pos dengan benar saat pertama kali melakukan pengaturan pada perangkat siaran TV digital.
Pengisian kode pos ini penting, sebab pengiriman sinyal peringatan dini atau EWS nantinya akan didasarkan pada tempat perangkat digital itu berada yang dideteksi dari kode pos. Sinyal peringatan dini atau EWS hanya mengirimkan sinyal peringatan pada daerah spesifik berdasarkan lokasi bencana dan daerah yang terdampak.
Jadi, ketika terdeteksi bencana alam di suatu daerah seperti gempa bumi atau tsunami, seluruh siaran TV digital yang terdeteksi berada di lokasi bencana dan daerah yang terdampak akan terhenti sementara, berganti dengan siaran peringatan dini bencana.
Siaran Peringatan Dini (EWS) di TV Digital
Sistem peringatan dini atau EWS TV digital ini akan menampilkan siaran mengenai bencana maupun insiden darurat pada layar TV digital dalam kurun waktu 3 menit setelah bencana. Siaran peringatan dini bencana memiliki 3 warna pemberitahuan, yaitu merah (awas), kuning (siaga), dan biru (waspada).
Adapun informasi bencana yang ditayangkan meliputi bencana alam maupun insiden darurat. Bencana alam yang dimaksud seperti gempa bumi dan tsunami serta cuaca ekstrem dari BMKG, informasi kebakaran hutan dan lahan dari KLHK, informasi bencana banjir di wilayah Jakarta dari BPBD DKI Jakarta, informasi bencana gunung api dari PVMBG, serta informasi bencana lainnya dari BNPB.
![]() |