Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan SK perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sah secara hukum. Ronny menyebut kepengurusan DPP PDIP sah secara hukum setelah tiga gugatan di pengadilan dicabut.
"Ada total tiga gugatan. Dari jumlah itu, dua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan satu gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semuanya sudah dicabut, maka SK DPP sah secara hukum," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Ronny menuturkan para kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan itu melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan. Dia menyebut kebenaran akan menemukan jalannya.
"Kami di PDI Perjuangan selalu diajarkan agar terus percaya kepada kebenaran. Jadi pencabutan gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP melalui penetapan pengadilan sebagai bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Karena itu, saya mengimbau kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan kebenaran," tandas Ronny.
SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP.
Belakangan, para kader itu mengakui telah dimanipulasi seorang pengacara yang disebut menipu dan menggunakan tanda tangan mereka dengan iming-iming Rp 300 ribu tanpa menjelaskan maksud serta tujuannya. Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Gugatan soal SK perpanjangan DPP PDI Perjuangan perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT pun sudah resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada pada 26 September dan 2 Oktober 2024. Begitu pula dengan perkara perdata gugatan Nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst resmi dicabut melalui penetapan PN Jakarta Pusat.
Simak Video: PDIP Buka Suara Terkait SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN
(maa/gbr)