Laptop DPR Dapat Berindikasi Korupsi Jika Tak Melalui Tender

Laptop DPR Dapat Berindikasi Korupsi Jika Tak Melalui Tender

- detikNews
Sabtu, 24 Mar 2007 09:07 WIB
Jakarta - Setiap anggota DPR akan memperoleh jatah laptop senilai Rp 21 juta. Rencana tersebut dapat berindikasi korupsi jika pengadaan piranti digital itu tidak melalui tender."Harus dicek ke Sekjen, bagaimana pengadaannya. Melalui tender atau tidak," ujar penasehat KPK Abdullah Hehamahua kepada detikcom Sabtu (24/3/2007).Menurut Abdullah, sesuai aturan yang berlaku, setiap pengadaan barang atau jasa senilai lebih dari Rp 50 juta harus melalui proses tender. "Jika tidak, bisa rentan korupsi," katanya.Anggaran pengadaan laptop telah masuk dalam APBN 2007. Setiap anggota DPR akan menerima satu komputer jinjing senilai Rp 21 juta. Hingga kini, merk dan spesifikasi laptop yang akan dibagikan masih dirahasiakan. Jika menilik harganya, laptop senilai puluhan juta biasanya memiliki spesifikasi tinggi. (ken/ken)


Berita Terkait