MAKI Minta KPK Rutin Rotasi Pegawai-Tambah CCTV di Rutan demi Cegah Pungli

MAKI Minta KPK Rutin Rotasi Pegawai-Tambah CCTV di Rutan demi Cegah Pungli

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 10 Okt 2024 06:02 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK melakukan sidak ke rumah tahanan (rutan) KPK usai kasus pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan mencuat dan para terduga pelakunya mulai diadili. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan petugas rutan harus sering dirotasi dan CCTV harus diperbanyak untuk mencegah pungli terulang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya mengatakan pungli bisa saja berawal dari tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan. Dia mengatakan hal itu kemudian dimanfaatkan petugas Rutan KPK.

"Terus terang saja susah kalau rutan KPK tidak akan pungli lagi, karena memang sebenarnya interaksi itu ayam dan telur, bukan pungli, pasti awalnya orang-orang yang ditahan itu berusaha mendapatkan fasilitas atau sedikit kelonggaran dengan cara mengiming-imingi petugas rutan," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pungli seperti lingkaran setan bagi orang-orang tak berintegritas. Dia menyebut praktik pungli akan terus terulang jika tidak dicegah dengan maksimal.

"Nah petugas rutan ini lama-lama tergoda, lama-lama meras, kan gitu jadinya. Ini lingkaran, nggak usah nyalahin setan, ya lingkaran manusia yang tidak berintegritas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin menyebut pegawai rutan harus sering dirotasi untuk memperkecil peluang pungli. Selain itu, katanya, setiap sudut rutan harus dipasangi CCTV yang bisa dilihat Pimpinan KPK.

"Untuk menghindari atau mengurangi itu maka pegawai rutan harus sering dirolling, gitu. Sering diganti, dan ketika mulai ada nampak beberapa kemudahan, misal ada pegawai yang bermewah atau tahanan megang HP berarti itu ada pungli, atau bahkan suap segala macam," katanya.

"Juga memaksimalkan CCTV sampai pimpinan tahu, sebanyak-banyaknya CCTV, lorong-lorong harus ada, sehingga ini terpantau, itu saran saya dua aja, rolling dan memperbanyak CCTV," tambahnya.

Kasus Pungli Rutan KPK

Ada 15 mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Sidak Rutan KPK

Terbaru, KPK melakukan sidak ke rutan untuk mencegah praktik ilegal. Bagaimana isi dari rutan KPK tersebut?

Dalam foto sidak KPK yang diterima, Rabu (9/10), terlihat isi ruangan kamar rutan tersebut didominasi cat berwarna putih. Dalam ruangan, terdapat kasur dengan ranjang kayu. Kasur itu hanya cukup untuk 1 orang.

Kamar tersebut tampak tidak terlalu besar. Sejumlah pakaian milik tahanan juga terlihat digantung ke tembok rutan.

Para petugas KPK pun terlihat mengecek sudut-sudut ruangan yang ada. Barang milik penghuni rutan juga turut diperiksa.

KPK melakukan sidak ke rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Dalam sidak tersebut, digunakan alat pendeteksi sinyal.

Sidak sendiri telah beberapa kali dilakukan, salah satunya dilakukan pada awal dan pertengahan September 2024. Dalam sidak digunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencegah adanya alat komunikasi.

Simak Video: Ironi Pungli di Rutan Lembaga Antikorupsi

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads