Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan. Namun kasus tersebut berakhir damai dan korban sudah mencabut laporan.
"Benar dan ini sudah dicabut di tanggal 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Ade Ary mengatakan laporan tersebut dilayangkan seorang laki-laki berinisial AN pada 4 Oktober 2024. Namun, di hari yang sama, pelapor mencabut laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP. Namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban," ujarnya.
Ade Ary mengatakan laporan dicabut lantaran kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban mengaku tidak akan menuntut proses hukum dari peristiwa yang terjadi.
"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun. Dan alasan pencabutan ini karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Simak Video '2 Polisi Gadungan Rampok Motor-Aniaya Remaja Balap Liar Ditangkap':
(wnv/dnu)