Polisi: Channel YouTube Katak Bhizer Promosi Judol Sudah Diblokir Kominfo

Polisi: Channel YouTube Katak Bhizer Promosi Judol Sudah Diblokir Kominfo

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 16:34 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online (judol). Polisi menyatakan channel YouTube influencer judi, Katak Bhizer, sudah diblokir Kominfo.

"Saat ini channel YouTube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dia mengatakan penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan influencer Katak Bhizer mempromosikan judi online. Selain di YouTube, Katak Bhizer diduga mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) yang dimilikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa Katak Bhizer diinfokan telah mempromosikan judi online di media sosialnya," katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, pemilik akun Katak Bhizer terdeteksi berada di luar negeri. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

ADVERTISEMENT

"Itu bagian yang akan dilakukan oleh penyelidik saat ini juga sudah berkomunikasi dengan Kemenkominfo," ucapnya.

Ade Ary mengatakan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perjudian.

"Jadi kami mengimbau agar masyarakat tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum. Mohon kerja samanya, kita tidak memberikan kesempatan, mengiming-imingi masyarakat, mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tuturnya.

Katak Bhizer Promosi Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Katak Bhizer diduga melakukan siaran live promosi judi online dari luar negeri. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir channel YouTube Katak Bhizer.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Jadi dia live dari luar negeri. Tapi sekarang semua channel-nya sudah ditutup," kata AKBP Rovan, Selasa (8/10).

Polda Metro Jaya mendapat aduan terkait influencer Katak Bhizer diduga melakukan promosi judi online di media sosialnya. Polisi pun menindaklanjuti aduan tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Katak Bhizer diduga melakukan promosi judi online melalui channel YouTube miliknya.

"Channel YouTube yang menyiarkan judi online," ujar Kombes Wira.

Simak: Polri Periksa 22 Influencer Kasus Promosi Judol, Termasuk Nikita Mirzani

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads