3 Instansi Perjuangkan Hukuman Mati Tetap Bertahan di Indonesia
Jumat, 23 Mar 2007 17:28 WIB
Jakarta -
4 Terpidana mati kasus narkoba asal Australia memohon judicial review agar pasal hukuman mati di Indonesia dihapus. Kejagung dan instansi terkait akan berjuang keras melawannya.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/3/2007) menuturkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Menkum HAM Hamid Awaludin dan Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol I Made Mangku Pastika.Ketiga instansi akan bersatu mengusahakan agar hukuman mati dipertahankan di Indonesia."Bayangkan, ada hukuman mati saja para penyelundup ramai-ramai masuk ke Indonesia," tegas Arman.Indonesia, imbuh dia, dianggap para penyelundup itu tidak konsisten menerapkan hukuman mati. "Ini berbeda dengan Singapura yang kalau dihukum mati langsung dikerjakan," katanya.Di Indonesia, kata dia, hukuman mati dilaksanakan berlarut-larut dan dianggap main-main sehingga orang tidak takut."Bukan hanya kejaksaan dan polisi, kami mengimbau masyarakat untuk bersatu mempertahankan hukuman mati, terutama kasus narkoba," tandasnya
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































