Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Potong Insentif

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Potong Insentif

Suparno - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 15:53 WIB
Ari Suryono (baju batik), eks Kepala BPPD Sidoarjo
Sidang eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa dipidana 4 bulan," kata hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (9/10/2024).

Jaksa sebelumnya menuntut Ari dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga membacakan vonis untuk mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Terdakwa dipidana 3 bulan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini dan di sini.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads