SBY Tolak Grasi Terpidana Mati Ayub Bulibili
Jumat, 23 Mar 2007 16:52 WIB
Jakarta - Presiden SBY menolak mentah-mentah grasi yang diajukan terpidana mati Ayub Bulibili. Salinan Keppresnya sudah diterima Kejaksaan Agung.Keppres itu bernomor 1/2007 tentanggal 6 Maret 2007."Kami akan menyampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah untuk melaksanakan proses lebih lanjut," kata Jampidum Kejagung A H Ritonga di Kejagung, Jalan sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/3/2007).Sementara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, telah meminta kepada Jampidum segera memproses eksekusi Ayub, sehingga tidak terulang lagi kasus yang menimpa Bahar bin Matar yang menunggu eksekusi selama 36 tahun.Tindakan Ayub dinilai sadis, karena dalam semalam membunuh satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan 4 orang anaknya."Saudara bayangkan orang Indonesia yuang dikenal ramah tamah dan lemah lembut bisa membunuh 6 orang," kata Arman.Ayub membantai pasangan Hari Witarko (36) dan Neneh Sobariah (31), serta keempat anak mereka Eko P (13), Nani N (11), Riyan S (8) dan Frans (4), tujuh tahun silam.Hakim Pengadilan Negeri Kapuas memutuskan dia dihukum mati. Pria kelahiran Sumba Barat (NTT), 24 April 1967 ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.Upaya hukum ini juga kandas. Pengadilan Tinggi justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kapuas. Ayub juga pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian ditolak.Sebelum mengajukan grasi kepada SBY, Ayub juga pernah mengajukan grasi ke Megawati saat masih menjabat presiden. Namun upaya hukum itu tak membuahkan hasil. Grasinya ditolak Megawati.
(umi/nrl)











































