Begini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena Sidak

Begini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena Sidak

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 13:42 WIB
Begini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena Sidak
Begini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena Sidak (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

KPK melakukan sidak ke rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Bagaimana isi dari rutan KPK tersebut?

Dalam foto sidak KPK yang diterima, Rabu (9/10/2024), terlihat isi ruangan kamar rutan tersebut didominasi cat berwarna putih. Dalam ruangan, terdapat kasur dengan ranjang kayu. Kasur itu hanya cukup untuk 1 orang.

Kamar tersebut tampak tidak terlalu besar. Sejumlah pakaian milik tahanan juga terlihat digantung ke tembok rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena SidakBegini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena Sidak (Foto: dok. istimewa)

Para petugas KPK pun terlihat mengecek sudut-sudut ruangan yang ada. Barang milik penghuni rutan juga turut diperiksa.

Sebelumnya, KPK melakukan sidak ke rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Dalam sidak tersebut, digunakan alat pendeteksi sinyal.

ADVERTISEMENT

Sidak sendiri telah beberapa kali dilakukan, salah satunya dilakukan pada awal dan pertengahan September 2024. Dalam sidak digunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencegah adanya alat komunikasi.

Begini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena SidakBegini Penampakan Jeroan Rutan KPK yang Kena Sidak (Foto: dok. istimewa)

"Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," kata Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya, Rabu (9/10/204)

Diketahui, di rutan KPK sendiri sempat terdapat praktik pungli. Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Ragam Kode Pungli Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung hingga Pakan Jagung':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads