Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang dilakukan tersangka Sudirman (49) dkk. Korban pencabulan pelaku bertambah menjadi delapan orang.
"Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu anak. Rinciannya 5 anak dan 3 dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Ade Ary mengatakan para korban saat ini sudah diberi pendampingan. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
![]() |
Motif Pencabulan
Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.
"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.
(wnv/mea)