Remaja di Surabaya Bakar Lift JPO karena Disuruh dengan Imbalan Rokok

Remaja di Surabaya Bakar Lift JPO karena Disuruh dengan Imbalan Rokok

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 10:34 WIB
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya melakukan pembasahan lift jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terbakar di Jalan Pemuda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/10/2024). DPKP Kota Surabaya mengerahkan delapan kendaraan pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang membakar lift JPO yang diduga disebabkan  korsleting listrik. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz
Kebakaran lift JPO di Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta -

Penyebab panel pada lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Pemuda Surabaya terbakar akhirnya terungkap. Ternyata panel lift itu sengaja dibakar seorang remaja yang disuruh dua orang dewasa.

Dilansir detikJatim, kebakaran ini terjadi pada Sabtu (5/10). Awalnya, kebakaran diduga akibat korsleting. Belakangan terungkap lift itu sengaja dibakar oleh seorang anak yang masih di bawah umur berinisial MI (15).

"Kebakaran dari lift JPO pemuda dari hasil investigasi mandiri kami bukan karena korsleting listrik, tapi ada faktor eksternal. Dari hasil CCTV terlihat anak di bawah umur. Mengikat kawat pada lift, mengganjal pintu lift, membakar kertas bungkus rokok di dalam panel kontrol lift," ujar Pihak pengelola JPO Humas PT Warna Warni Dinar Aisyah dilansir detikJatim, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Beruntung, lift JPO itu tak sampai terbakar seperti pagi hari, meski sudah terdapat percikan api kecil. Petugas keamanan PT Warna Warni mengejar pelaku berdasarkan laporan command center dari pengamatan CCTV.

"Kita tahunya setelah kebakaran kita melakukan pengecekan sisi RRI, dari pengecekan, dari sisi RRI. Setelah pengecekan terbukti di panel lift ada kertas rokok terbakar tapi tidak membesar," ujarnya.

Setelah tertangkap, MI langsung dibawa ke kantor PT Warna Warni dan dimintai keterangan oleh petugas keamanan sebelum dijemput Polsek Genteng. Berdasarkan keterangan remaja itu, dia mengaku melakukan tindakan melanggar hukum atas dasar suruhan orang dewasa berinisial AG.

"Anak di bawah umur ini disuruh oleh orang dewasa. Dua hari sebelumnya sudah bertemu dengan orang dewasa yang menyuruh, survei, naik turun," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads