Pengacara: Penggeledahan Kantor Bulog Tidak Sesuai Surat Perintah
Jumat, 23 Mar 2007 15:19 WIB
Jakarta -
Penggeledahan kantor Bulog yang dilakukan petugas Kejagung mendapat protes dari kuasa hukum Bulog, Alamsyah Hanafiah. Ia menilai tindakan Kejagung tidak sesuai dengan surat perintah yang didasarkan pada kasus impor daging sapi fiktif."Bukan perintah kasus sapi tapi memeriksa berkas lain. Contohnya seperti bagian-bagian perdagangan, cengkeh, dan kopi juga diperiksa," katanya pada wartawan di Kantor Bulog, Jl Gatot Subroto, Jumat (23/3/2007).Penggeledahan secara serampangan, menurut Alamsyah, telah menyebabkan operasional kantor terganggu. Ruangan yang diperiksa tidak hanya ruangan mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo."Ruangan direksi tiap lantai diperiksa, hal ini mengganggu kinerja divisi-divisi lain selama 2 hari ini," protes Alamsyah.Oleh karena itu, ia berencana akan mengajukan surat keberatan pada Kejagung karena penggeledahan sudah di luar kapasitas surat perintah."Ini merupakan lembaga instansi pemerintah, bukan sarang bandit atau narkoba yang harus digeledah keseluruhannya," ujarnya berapi-api.Pantauan detikcom sampai dengan pukul 15.10 WIB sekitar 17 petugas Kejagung masih terus mengobok-obok kantor Bulog. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang bersedia memberikan komentar soal penggeledahan tersebut.
(gah/nrl)










































