Polisi Rilis DPO Predator Anak Panti Asuhan Tangerang, Ini Ciri-cirinya

Polisi Rilis DPO Predator Anak Panti Asuhan Tangerang, Ini Ciri-cirinya

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 09:49 WIB
Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi, DPO predator anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi, DPO predator anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi. Pria berusia 28 tahun itu diburu atas kasus pencabulan anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Wajah Yandi Supriyadi dirilis polisi pada konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024. Yandi adalah satu dari tiga tersangka yang saat ini masih diburu polisi.

"Ciri-ciri perawakan tinggi, kulit putih," demikian tulisan narasi pada selebaran DPO yang dipamerkan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Yandi diharapkan agar menghubungi call center 110 atau ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-1111-0110.

Mangkir Panggilan

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf ditahan setelah diperiksa polisi.

ADVERTISEMENT

"Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar," jelasnya.

Sementara tersangka Yandi mangkir panggilan polisi. Saat ini Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

"Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang," ungkap Zain.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Motif Pencabulan

Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.

"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads