Koran Prancis Menangkan Kasus Kartun Nabi Muhammad

Koran Prancis Menangkan Kasus Kartun Nabi Muhammad

- detikNews
Jumat, 23 Mar 2007 14:40 WIB
Paris - Pengadilan Prancis memenangkan sebuah koran mingguan lokal dalam kasus publikasi kartun Nabi Muhammad. Pengadilan menolak tuduhan sejumlah kelompok Islam yang menganggap pemuatan kartun itu menghina muslim.Menurut pengadilan, kartun yang diterbitkan mingguan Charlie Hebdo itu dilindungi oleh hukum kebebasan berekspresi dan tidak bermaksud menyerang komunitas Islam.Demikian seperti diberitakan CNN, Jumat (23/3/2007).Kartun yang dipersoalkan itu adalah karikatur Nabi Muhammad yang pertama kali dipublikasikan oleh koran Denmark, Jyllands-Posten pada tahun 2005. Pemuatan kartun tersebut telah menimbulkan aksi protes besar-besaran di seluruh penjuru dunia. Sedikitnya 50 orang tewas dalam berbagai kerusuhan akibat pemuatan kartun tersebut. Beberapa media Eropa juga memuat ulang kartun kontroversial itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.Pengadilan Prancis membebaskan koran Charlie-Hebdo dan direkturnya, Philippe Val dari tuduhan "menyerang secara terang-terangan sekelompok orang karena agama mereka." Tadinya jika terbukti bersalah, Val terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda hingga US$ 29.250. (ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads