KPK Akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Usai Dijadikan Tersangka Suap

KPK Akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Usai Dijadikan Tersangka Suap

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 22:34 WIB
KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK pun memamerkan bukti duit Rp 13 miliar dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KPK Pamerkan Duit Rp 13 M Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tersangka kasus dugaan suap proyek. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin akan segera dipanggil.

"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Namun Ghufron belum memerinci kapan Sahbirin akan dipanggil. Dia hanya mengatakan, jika Sahbirin tak kunjung penuhi panggilan KPK, akan dimasukkan ke DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO-kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.

Adapun KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Ghufron.

Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Simak Video KPK Jelaskan Alasan Gubernur Kalsel Tidak Ditangkap Saat OTT

[Gambas:Video 20detik]

(ial/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads