Seorang pria berinisial SPS (22) bekerja sebagai tukang rongsokan membawa kabur hingga menyetubuhi anak usia 12 tahun di Jakarta Barat. Pelaku sudah ditangkap polisi.
"Pelapor atas nama JSN yang merupakan orang tua korban ataupun ayah korban, korban perempuan umur 12 tahun dan masih di bangku sekolah kelas VI SD. Tersangka atas nama SPS alias Dewa umur 22 tahun alamat Tulungagung, Jawa Timur," Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024)
Syahduddi mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok. Kronologinya, pada 15 September 2024, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka atas nama SPS ini sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok yang sehari-hari bekerja di lapak barang rongsok. Mengenal korban anak melalui aplikasi kencan Litmatch. Di mana berdasarkan pengakuannya pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," tuturnya.
Pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon. Keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres.
Dari hasil komunikasi tersebut, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di situ, korban enam kali dicabuli oleh pelaku.
"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali," jelasnya.
Pelaku membawa korban kabur sejak 16 September kurang lebih selama sepekan. Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkannya ke Polsek Kalideres.
"Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya," jelasnya.
Syahduddi mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke Rumah Sakit Tarakan pada 23 September 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak Video: Perampok yang Perkosa Korban di Banyuasin Ditangkap, Ternyata Residivis
(taa/taa)