KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Terkait perkara tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan 5 orang untuk pergi ke luar negeri (LN).
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Lima orang yang dicegah itu berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA selama 6 bulan ke depan. Mereka dilarang ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan dari 5 orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tambahnya.
5 Orang Tersangka
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar Tessa.
"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.
Tessa mengatakan proses penyidikan tengah berjalan, sehingga nama dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan.
(jbr/jbr)