Pengelola 2 Judol di Jakbar Beli Situs Rp 16 Juta dari Komunitas Telegram

Pengelola 2 Judol di Jakbar Beli Situs Rp 16 Juta dari Komunitas Telegram

Devi Puspit - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 18:46 WIB
Polisi menangkap tersangka pemilik dan pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin alias JH (28) di Jakbar. Pelaku mengaku baru 5 bulan beroperasi. (Devi P/detikcom)
Polisi menangkap tersangka pemilik dan pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin alias JH (28) di Jakbar. Pelaku mengaku baru 5 bulan beroperasi. (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin (28) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkapkan awal mula pelaku mengoperasikan sendiri situs tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan awalnya tersangka Justin pernah bekerja mengelola judol di wilayah Jakarta Barat pada 2019. Berbekal dari 3 bulan pengalaman mengelola judol, ia pun memutuskan mengelola situs judol.

"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi online di wilayah Jakarta Barat juga, di sekitar tahun 2019 kalau nggak salah. Itu nggak lama, kurang lebih sekitar 3 bulan dari pengalaman tersebut," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah-pindah pada bulan Mei 2024, tersangka ini memutuskan untuk mengelola situs judi online," tambahnya.

Syahduddi mengatakan situs judol yang dikelolanya didapati dari hasil komunikasi bersama komunitas judol melalui Telegram. Salah satu anggota dari komunitas tersebut, menawarkannya untuk menyewa situs judol.

ADVERTISEMENT

"Di mana situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik," jelasnya.

Setelah mencoba menyewa situs, anggota komunitas judol membuatkan dua situs untuk Justin. Tersangka Justin memutuskan membeli masing-masing website Rp 8 juta.

"Kemudian awalnya menyewa, menyewa situs itu kepada si programmer yang membuat situs Berapi138 dan dan Gacoan79 itu. Namun dari hasil keuntungan dia beraktivitas untuk mengelola judi online itu, tersangka memutuskan untuk membeli website tersebut seharga masing-masing Rp 8 juta," tuturnya.

"Memang awalnya si tersangka ini dibuatkan, dibuatkan situs komunitas judi online yang ada di media sosial Telegram. Berangkat dari situlah dia mengelola sendiri. Mengelola sendiri situs judi online tersebut dan setelah mendapatkan keuntungan, dia memutuskan untuk membeli dua website tersebut," tutupnya.

Hasil pemeriksaan diketahui tersangka meraup untung hingga Rp 30 juta tiap bulan. Syahuddin mengatakan tersangka Justin merupakan pemilik sekaligus pengelola dua situs slot Berapi138 dan Gacoan79.

"Dari aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online, baik itu Berapi138 dan Gacoan79, kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan. Dengan keuntungan bersih didapatkan oleh Tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan," kata Syahduddi.

Simak Video: Polres Jakbar Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

[Gambas:Video 20detik]


(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads