Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. Dua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.
Pantauan detikcom di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024) pukul 14.08 WIB, kedua tersangka Sudirman (49) dan Yusuf (30) dihadirkan polisi. Keduanya tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.
Kedua tersangka menutupi wajahnya dengan masker. Kedua tersangka terlihat menunduk saat digiring ke ruangan konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni Sudirman (49) dan Yusuf (40), diduga telah mencabuli 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
![]() |
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah satu korban kepada Dean, salah satu orang tua asuh. Korban menghubunginya melalui DM Instagram, mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman cs.
"Saya spill dikit, laporan ini pertama kali di DM Instagram, yang mengatakan bahwa 'Bunda, kami ini dilecehkan, hampir semua santri-santri di panti asuhan ini dilecehkan oleh Saudara Sudirman'," kata Dean saat audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Dean nyaris tak percaya dengan informasi yang dia dapatkan. Pasalnya, selama ini Sudirman terlihat baik di matanya.
![]() |
"Saya sebagai temannya tidak percaya karena balutan performance-nya begitu rapi, manis, agamis, dan di depan saya juga keseringan lidahnya berzikir ya. Tapi itu, naudzubillahimindzalik, saya nggak percaya, makanya ini dilema," katanya.
Panti Asuhan Tak Terdaftar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.
"Kita sudah cek datanya, Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).