Panti Asuhan Tangerang TKP Pencabulan Anak Tak Terdaftar di Kemensos!

Panti Asuhan Tangerang TKP Pencabulan Anak Tak Terdaftar di Kemensos!

Antara - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 14:04 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) berbincang dengan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (kiri) di sela kegiatan saat memantau kondisi anak panti asuhan yang direlokasi ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang, Selasa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) berbincang dengan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (kiri). (ANTARA/Irfan)
Tangerang -

Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.

"Kita sudah cek datanya, Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).

Mensos Saifullah menurutkan, dari hasil pantauan dan wawancara dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi. Kasus ini terbongkar setelah ada korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberikan perlindungan keamanan bagi anak," ujarnya.

Kemensos juga akan mengambil langkah-langkah menyusul kejadian ini, termasuk mengevaluasi regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan kerja sama dengan pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," kata Saifullah.

Dua Orang Tersangka

Polisi saat ini telah menetapkan dua orang tersangka di kasus pencabulan ini. Satu tersangka lainnya masih diburu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Keduanya, yakni Sudirman (49) dan Yusuf (30), dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Awal Mula Terbongkar

Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah satu korban kepada Dean selaku orang tua asuh. Korban menghubunginya melalui DM Instagram, mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman cs.

"Saya spill dikit, laporan ini pertama kali di DM Instagram, yang mengatakan bahwa 'Bunda, kami ini dilecehkan, hampir semua santri-santri di panti asuhan ini dilecehkan oleh Saudara Sudirman'," kata Dean saat audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dean nyaris tak percaya dengan informasi yang dia dapatkan. Pasalnya, selama ini Sudirman terlihat baik di matanya.

"Saya sebagai temannya tidak percaya karena balutan performance-nya begitu rapi, manis, agamis, dan di depan saya juga keseringan lidahnya berzikir ya. Tapi itu, naudzubillahimindzalik, saya nggak percaya, makanya ini dilema," katanya.

Dean kemudian mencari informasi lebih banyak mengenai kelakuan Sudirman ini. Setelah melakukan pendekatan persuasif terhadap para korban, terbongkarlah satu per satu siapa saja korban Sudirman dkk.

"Dan hasil penelusuran saya di lapangan dengan pendekatan persuasif juga layaknya seorang ibu sama anaknya. 'Sayang cerita, Bunda nggak akan cerita ke siapa-siapa'. Ya udah kamu jujur, akhirnya dia cerita dengan bergetar dengan air mata yang nggak terbendung akhirnya dia bilang," jelasnya.

Hingga akhirnya Dean melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Dua tersangka saat ini telah ditangkap, yaitu Sudirman selaku pemilik yayasan dan Yusuf selaku pengurus atau pengasuh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads