Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 04:26 WIB
Tiga pasangan ditangkap Polres Aceh Besar dalam satu rumah. (dok. Polres Aceh Besar)
Foto: Tiga pasangan ditangkap Polres Aceh Besar dalam satu rumah. (dok. Polres Aceh Besar)
Jakarta -

Polisi membongkar praktik prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Polisi menangkap 3 pasangan dalam satu rumah.

Dilansir detikSumut, enam orang yang diciduk adalah MR (22), VM (17), RU (37), YM (21), AT (29) dan TA (19). Mereka disebut pasangan non-muhrim.

"Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi mengatakan setelah mendapatkan laporan, tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.

Fachmi menjelaskan, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads