Tutup Maskapai Kategori III!

YLKI:

Tutup Maskapai Kategori III!

- detikNews
Jumat, 23 Mar 2007 09:27 WIB
Jakarta - Tidak adanya maskapai penerbangan yang masuk kategori I standar keselamatan pesawat, menjadi pertanyaan besar. YLKI mendesak, maskapai yang masuk kategori III ditutup saja."Keselamatan penumpang merupakan faktor paling utama dalam bisnis penerbangan. Tidak boleh main-main lagi. Yang masuk kategori ke-3 ke bawah, kalau harus ada penutupan, tutup saja!" tandas pengamat jasa transportasi YLKI, Tulus Abadi kepada detikcom, Jumat (23/3/2007).Di samping mendesak adanya tindakan tegas terhadap maskapai yang membahayakan keselamatan penumpang, Tulus juga mengendus adanya ketidakberesan Dephub dalam memberi izin kepada maskapai penerbangan."Saya yakin dalam pemberian izin, pasti ada yang salah," cetus Tulus Abadi. Dephub jelas harus bertangung jawab atas nihilnya maskapai yang masuk kategori I itu. "Dephub harus kita tuntut untuk bertanggung jawab atas kondisi ini," ujar Tulus.Berikut daftar maskapai yang masuk kategori II atau memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan adalah:1. PT Garuda Indonesia Airways (berjadwal penumpang/bp)2. Merpati Nusantara Airlines (bp)3. PT Mandala Airlines (bp)4. PT Trigana Air Service (bp)5. PT Pelita Air Service (bp)6. PT Indonesia Air Asia (bp)7. PT Lion Mentari Airlines (bp)8. PT Wing Abadi Airlines (bp)9. PT Riau Airlines (bp)10. PT Ekspres Transportasi Antar Benua (borongan atau carter/bc)11. PT Sriwijaya Air (bp)12. PT Travel Express Aviation Services (bp)13. PT Republic Express Airlines (cargo)Sedangkan yang masuk kategori III atau memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan sipil namun terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan dan dapat berpotensi mengurangi tingkat keselamatan adalah:1. PT Kartika Airlines (bp)2. PT Metro Batavia (bp)3. PT Trans Wisata Air (bp)4. PT Tri MG Intra Asia Airlines (cargo)5. PT Manunggal Air Service (cargo)6. PT Adam Sky Connection Airlines (bp)7. PT Jatayu Gelang Sejahtera (bp)Sedangkan berdasarkan CASR 135 (pesawat berpenumpang kurang dari 20 orang atau borongan) juga tidak ada yang masuk kategori I. Yang masuk kategori II adalah:1. PT Pelita Air Service (bc)2. PT Airfast Indonesia (bc)3. PT Trigana Air Service (bc)4. PT Travira Utama (bc)5. PT Derazona Air Service (bc)6. PT National Utility Helicopter (bc)7. PT Deraya Air Taxi (bp)8. PT SMAC (bp)9. PT Indonesia Air Transport (bc)10. PT Gatari Air Service (bc)11. PT Intan Angkasa Air Service (bc)12. PT Air Pacific Utama (bc)13. PT Trans Wisata Prima Aviation (bc)14. PT Pura Wisata Baruna (bc)15. PT Penerbangan Angkasa Semesta (bc)16. PT Aviastar Mandiri (bc)17. Balai Kalibrasi Penerbangan (kalibrasi)18. PT Ekspres Transportasi Antar Benua (bc)19. PT Sampoerna Air Nusantara (bc)]20. PT Eastindo (bc)Yang masuk kategori III adalah:1. PT Helizona (tidak aktif/ta)2. PT Sayap Garuda Indah (ta)3. Survei Udara Penas (bp)4. PT Gemania Trisila Air (bp)5. PT Dirgantara Air Service (bp)6. PT Kura-kura Aviation (bc)7. PT Asco Nusa Air (bc)8. PT Atlas Deltasatya (bc)9. PT Asi Pudjiastuti (bc)10. PT Dabi Air Nusantara (bc)11. PT Air Transport Service (ta)12. PT Aliasi Upataraksa Indonesia (ta)13. PT Alfa Tras Dirgantara (ta)14. PT Prodexim (ta). (aba/bdi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads