Sertifikasi Lahan Lumpur, Bupati Sidoarjo Minta Payung Hukum
Kamis, 22 Mar 2007 23:18 WIB
Surabaya - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum. Hal ini menyusul keinginan PT Minarak Lapindo Jaya agar proses transaksi jual beli lahan petok D dan letter C lumpur bisa berlangsung mulus harus ada jaminan dari negara."Memang harus ada langkah yang siginifikan dan komprehensif. Untuk ini harus dipertimbangkan lebih bijak. Dan kita akan usulkan payung hukum ke pemerintah pusat tentang masalah itu," jelas Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (22/3/2007).Tanpa campur tangan pusat, bagi Win, bisa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Sebab di area terdampak lumpur, jumlah lahan yang memiliki sertifikat jauh lebih kecil dibanding yang petok D maupun letter C. "Yang punya sertifikat hanya 10%," katanya. Apakah Pak Win memenuhi keinginan PT Minarak? "Kita akan bicarakan lebih konkret dengan Lapindo. Karena mereka kan yang membeli," jawab Win. PT Minarak bersedia melakukan transaksi dengan korban lumpur yang memiliki lahan petok D maupun letter C jika kepala daerah setempat mengeluarkan surat jaminan dari kepala desa dan bupati. Ini untuk menyamakan bahwa persil tanah sama dengan data yang tercantum. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika jaminan bupati itu keluar, maka warga bisa mendapatkan uang muka 20%. Sisanya akan dibayar jika pemilik petok D dan letter C telah mendapat sertifikat yang pengurusannya difasilitasi pemerintah.
(fay/fay)











































