Respons Menkominfo soal Kasus Ayah Jual Anak Rp 15 Juta untuk Judi Online

Respons Menkominfo soal Kasus Ayah Jual Anak Rp 15 Juta untuk Judi Online

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 07:48 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait penanganan judi online. Sebanyak 2.645.081 konten judi online telah diberangus.
Foto: Budi Arie (Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

Pria berinisial RA (36) menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasutri Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya karena judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa judi online adalah penipuan terbesar.

"Judi online adalah penipuan terbesar. Judi onine adalah penghisap darah rakyat. Kami pemerintah dengan tegas terus berusaha untuk menutup celah agar masyarakat tidak bisa mengakses judi online," ujar Budi Arie kepada detikcom, Minggu (6/10/2024).

Kemudian, Budi Arie meminta masyarakat untuk menjauhi judi online. "Kami juga meminta masyarakat untuk tidak main judi online. Jangan mau dibohongi, " ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus memberantas judi online. Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kami juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga khusus nya OJK, BI dan PPATK. Kunci pemberantasan judi online ada di sistem pembayaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jual Bayi Buat Judi Online

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya uangnya kemudian dipakai untuk judi online.

"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.

"Seminggu habis duitnya," ucapnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak Video 'Pengunjung Situs Judol Turun 50%, Budi Arie: Saya Masih Belum Puas':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads