Diperiksa 5 Jam, Bupati Minahasa Utara Minta Dikawal Bodyguard
Kamis, 22 Mar 2007 17:56 WIB
Jakarta - Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan diperiksa KPK selama 5 Jam. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR.Namun usai diperiksa, bupati yang diusung Partai Demokrat ini enggan berkomentar kepada wartawan. Vonnie diperiksa sejak pukul 10.30 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (22/3/2007)."Saya jawab atas nama Tuhan Yesus. Saya belum ada keterangan. Biasa saja,"kata Vonnie.Ketika ditanya mengenai perusahaannya, PT Mahakam Diastar Internasional, yang dibentuk 2 bulan sebelum ditunjuk, Vonnie juga bungkam. "Nanti saya terangkan," ujarnya.Vonnie pun didesak wartawan mengenai kedekatannya dengan Syaukani. Seperti pertemuan di Batam, mobil jaguar yang dibelikan Syaukani, dan biaya pada saat maju di Pilkada 2005. "Itu penghinaan," tukasnya.Merasa terus didesak, Vonnie yang mengenakan pakaian serba hitam itu, dia justru memanggil bodyguardnya."Hendri..Hendri..Kawal saya," pungkasnya.Vonnie dan pengawal yang bertubuh tegap dan mengenakan baju hitam langsung menuju mobilnya Kijang warna biru B 2195 PR.Berdasarkan dokumen Badan Pengawas Daerah Kalimantan Timur, pada 13 Januari 2006, yang diperoleh detikcom, Syaukani merupakan pimpro dalam kasus pengadaan lahan seluas 256 hektar untuk pembangunan Bandara Loa Kulu.Tanah tersebut sepenuhnya dimiliki oleh 3 anak Syaukani, Selvi Agustina, memiliki lahan seluas 293.434 meter persegi, Rita Widyasari seluas 903.549 meter persegi, dan Windra Sudarta seluas 1.453.017 meter persegi.Vonnie diperiksa lantaran jabatannya sebagai Dirut PT Mahakam Diastar Internasional. Perusahaan itu ditunjuk panitia sebagai konsultan pembuat Feasibility study pembangunan bandara.Bawasda menilai perusahaan yang didirikan pada 9 April 2003 itu tidak memiliki pengalaman feasibility study. Lantaran perusahaan ini dibentuk 2 bulan sebelum kontrak.Panitia dan perusahaan itu menyetujui kontrak senilai Rp 7,183 miliar ditandatangani pada 27 Juni 2003. KPK pun menilai ada kerugian negara senilai Rp 3 miliar.Bawasda juga menemukan adanya penggelembungan nilai kontrak perencanaan pembangunan bandara Loa Kulu yang diberikan kepada PT Grahacipta senilai Rp6,3 miliar, dari nilai kontrak keseluruhan senilai Rp 58,957 miliar.
(ary/nrl)











































