KPK Siap Banding Atas Putusan Suwarna
Kamis, 22 Mar 2007 17:52 WIB
Jakarta - KPK merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tipikor terhadap Suwarna AF. KPK pun akan mengajukan banding lantaran vonis itu jauh dari tuntutan jaksa."Kami pelajari dulu putusannya. Yang jelas kalau lihat dari putusan itu, kami akan banding," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (22/3/2007).Dalam persidangan, Suwarna divonis 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Gubernur Kalimantan Timur nonaktif itu dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 18 KUHP, seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider Rp 6 bulan penjara.Pada saat pertama kali ditahan, KPK menilai Suwarna bersama dengan terdakwa lainnya telah merugikan negara setidaknya Rp 346 miliar.
(ary/ken)











































