Pakar Hukum Desak DPR Percepat RUU KY, MA, dan MK

Pakar Hukum Desak DPR Percepat RUU KY, MA, dan MK

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 15:18 WIB
Jakarta - Para pakar hukum tata negara mendesak DPR untuk segera menyelesaikan 3 revisi UU Komisi Yudisial (KY), UU Mahkamah Agung (MA), dan UU Mahkamah Konstitusi (MK)."Hal ini untuk mengisi kekosongan hukum di bidang pengawasan badan peradilan dan hakim. Ini juga untuk mengoptimalkan kinerja KY seperti yang diamanatkan UUD 1945," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan.Hal itu disampaikannya usai lokakarya 'Mengkritisi Materi Revisi UU KY, UU MA, dan UU MK' di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (22/3/2007). Dalam acara tersebut hadir beberapa pakar hukum antara lain Denny Indrayana, (UGM) Saldi Isra (Universitas Andalas), dan Fajrul Falaakh (UGM).Para pakar hukum itu pun mengusulkan adanya perubahan dalam aturan di tiga UU tersebut. Aturan itu antara lain, MA tidak boleh lagi memperpanjang usia pensiun bagi hakim agung."Aturan yang ada rawan manipulasi sehingga dihilangkan saja. Hakim agung yang memasuki masa pensiun langsung berhenti, tidak ada lagi masa perpanjangan," ujar Iwan.Untuk KY, mereka mengusulkan agar putusan pengadilan dapat ditelaah oleh KY sebagai entry point dalam mengawasi prilaku hakim. Untuk itu harus ada sinkronisasi kode etik yang baku antara KY, MA, dan MK.Selain itu, mereka juga meminta adanya 'senjata' bagi KY untuk memberikan sanksi terhadap hakim. "Keputusan KY bersifat mengikat dan disampaikan kepada presiden dengan tembusan kepada DPR dan MA," jelas Iwan.Para pakar hukum yang berasal dari wilayah Indonesia barat ini juga meminta agar MPR mengamandemen pasal-pasal tentang Kekuasaan Kehakiman di UUD 1945. Hal itu untuk memperjelas lagi kewenangan yang dimiliki MA, MK, dan KY. (ary/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads