Sopir Busway Penabrak Pohon Setneg Bebas Tapi Dapat SP-2
Kamis, 22 Mar 2007 15:08 WIB
Jakarta - Setelah dilarang mengemudi seminggu, Jojo Suharjo, sopir busway koridor II (Harmoni - Pulogadung) yang menabrak pohon di depan Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Minggu 4 Maret 2007, bebas dari jeratan hukum. "Berdasarkan penelitian, itu karena faktor jalan licin setelah hujan," ujar Manajer Pengendalian Badan Layanan Umum Transjakarta Rene Nunumete, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/3/2007)."Meski dia bebas, tapi dia dapat SP-2 (surat peringatan) dari perusahaan," imbuh Rene.Menurut Rene, Jojo kini belum dapat mengemudi kembali karena sedang dalam perawatan penyembuhan kaki. Jojo diwajibkan menanggung biaya pengobatan bagi penumpang busway yang mengalami luka-luka.Sementara itu Siti, pengemudi Busway koridor VII jurusan Kampung Melayu-Kampung Rambutan yang menabrak Titi Nuriah (25) hingga tewas di Bidara Cina, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis 8 Maret 2007 hingga saat ini masih diskors.Menurut Rene, kasus Siti masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Jakarta Timur. Siti terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.Meskipun terancam hukuman pidana lima tahun, Siti tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
(nik/nrl)











































