Minarak Siap Beli Lahan Lumpur Petok D & Letter C

Minarak Siap Beli Lahan Lumpur Petok D & Letter C

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 14:54 WIB
Surabaya - Korban lumpur boleh sedikit lega. PT Minarak Lapindo Jaya akhirnya menawarkan korban lumpur yang menempati petok D dan letter C bisa mengikuti proses jual beli seperti halnya warga yang mempunyai sertifikat. Namun perusahaan yang ditunjuk Lapindo untuk menangangi jual beli ini, PT Minarak memberikan persyaratan khusus. Yaitu, pemilik petok D dan letter C bisa diproses selama dilengkapi dengan surat pernyataan jaminan bupati bahwa ukuran persil tanah dan bangunan adalah benar. "Harus ada jaminan bahwa ukurannya sesuai dengan yang tercantum dalam petok D dan atau letter C yang ditempati. Serta jaminan bupati bahwa obyek yang diperjual-belikan tersebut tidak dalam sengketa," jelas Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla kepada wartawan di Ruang Kalimantan,Hotel Shangri La, Surabaya, Kamis (22/3/2007). Dengan terbitnya surat jaminan bupati, setelah melalui verifikasi dokumentasi sempurna maka ikatan jual beli di depan Notaris PPAT dapat dilaksanakan, dan pembayaran uang muka 20% untuk pemilik Petok D dan Letter C bisa direalisasikan. "Pelunasan 80% sisanya akan dibayarkan bila pemilik sawah, pekarangan, bangunan petok D dan letter C telah dapat menunjukan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata Andi. Andi meminta warga tidak perlu resah terlebih dahulu, sebab dari dokumen yang dikeluarkan bupati tersebut bis dilanjutkan proses pensertifikatan yang dilakukan oleh negara. "Kami ingin menegaskan bahwa pembayaran uang muka jual beli ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepastian hak dan hukum bagi masing-masing pihak, pembeli dan penjual di kemudian hari," tegas Andi yang merujuk pada arahan Presiden SBY 8 Maret 2007 bahwa uang muka dapat dicairkan apabila sudah dapat dilakukan verifikasi dokumentasi dari kepemilikan sertifikat tanah penduduk. Selain itu Andi juga merujuk pernyataan Wapres Jusuf Kalla 22 Desember 2006 yang meminta Pemda Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional segera memproses pembuatan sertifikat tanah rakyat korban lumpur. Solusi yang ditawarkan PT Minarak, kata Andi, mengacu pada 7 arahan Presiden SBY dalam Rakor Kabinet 28 Desember yang kembali ditegaskan dalam Rapat Terbatas Kabinet 8 Maret 2007. Menurut Andi, Presiden SBY telah menyatakan bahwa tanggungan yang harus dilakukan Lapindo yaitu Rp 1,3 trilyun untuk lingkup dari penanganan luapan lumpur, pemberhentian semburan liar, dan masalah sosial. "Serta maksimal Rp 2,5 trilyun untuk ganti rugi bagi rumah-rumah penduduk yang terkena dampak langsung semburan lumpur sesuai peta area terdampak 4 Desember 2006," terang Andi yang saat itu juga memamerkan pernyataan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang dimuat di situs resmi www.presidensby.info. Sesuai komitmen sejak awal, PT Minarak saat ini telah membuka rekening escrow yang ditandatangani bersama dengan Bupati Sidoarjo untuk melaksanakan pembayaran, tambah pria yang bertubuh tambun tersebut. (gik/mar)


Berita Terkait