Eddie Tidak Ditahan, Lanjutkan Pekerjaan di PLN

Eddie Tidak Ditahan, Lanjutkan Pekerjaan di PLN

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 14:44 WIB
Jakarta - Setelah dua jam menyerahkan berkas perkaranya, Dirut PLN Eddie Widiono meninggalkan Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, tepat pukul 13.45 WIB, Kamis (22/3/2007).Pengacara Eddie, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak ditahan. Eddie sendiri dengan terburu-buru meninggalkan gedung Kejagung. "Saya akan kembali bekerja di kantor," kilah Eddie kepada wartawan.Terkait penyerahan berkas perkara kliennya tentang korupsi di PLTG Borang, Maqdir menjelaskan, secara administratif berkas itu sudah diserahkan penyidik kepada Kejagung."Tinggal mereka mencoba akan mempelajari dan kita tunggulah hasilnya. Mari kita serahkan pada penyidik kejaksaan untuk menilai perkaranya," kata dia.Maqdir mengaku belum melihat pernyataan secara tertulis bahwa berkas perkara itu sudah lengkap. Karena penyidik masih akan mempelajarinya.Dia juga menjelaskan, penyidik tidak melontarkan satu pertanyaan pun kepada kliennya. Sebab yang dilakukan hari ini lebih pada administrasi. "Itu belum (pemeriksaan)," kata dia.Maqdir juga yakin, kliennya tidak akan dipanggil atau ditahan lagi oleh Kejagung.Jadi bebas dong? "Ya karena beliau memang tidak ditahan," tegasnya.Kalau ditahan siap? "Ya sebagai manusia mungkin tidak ada orang yang siap, tapi kalau itu kewajiban hukum meski dijalani," tegas Maqdir.Maqdir yakin kliennya selalu bertanggung jawab dengan apa yang diperbuatnya. (umi/nrl)


Berita Terkait