Hakim Tipikor Tak Bulat Bebaskan Suwarna dari Dakwaan Primer
Kamis, 22 Mar 2007 14:18 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak satu suara menyatakan Gubernur Kaltim non aktif Suwarna AF terbukti melawan hukum sebagaimana dakwaan primer. Hakim anggota Slamet Subagyo memiliki pendapat berbeda."Pada pokoknya penerbitan rekomendasi oleh terdakwa pada kelompok Surya Dumai Group adalah melebihi dari ketentuan pasal 4 huruf a ayat 2 Permenhutbun," kata Slamet membacakan dissenting opinion-nya dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/3/2007).Menurut Slamet, tindakan Suwarna mengeluarkan berbagai surat berkenaan dengan proyek perkebunan sawit sejuta hektar dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. "Penerbitan persetujuan surat HPH sementara adalah bertentangan dengan keputusan Menhutbun," terang Slamet lagi.Pendapat Slamet ini berbeda dengan mayoritas majelis hakim yang diketuai Gusrizal. 4 Hakim lainnya menilai tidak ada unsur melawan hukum dalam penerbitan surat-surat tersebut, karena inisiatif penerbitannya dari Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur.Suwarna dijatuhi vonis 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto yang meminta 7 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer.Majelis hakim sepakat dengan JPU yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,167 miliar. Tapi karena tidak ditemukannya unsur memperkaya diri sendiri, Suwarna tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
(aba/umi)











































