Bupati Minahasa Utara Diperiksa KPK dalam Kasus Syaukani

Bupati Minahasa Utara Diperiksa KPK dalam Kasus Syaukani

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 13:49 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kuker) terus dilanjutkan KPK. Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan mendapat giliran diperiksa.Pemeriksaan terhadap politisi yang diusung Partai Demokrat ini dibenarkan Humas KPK Johan Budi SP. "Ya, dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB," kata Johan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (22/3/2007).Vonnie diperiksa KPK untuk kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan KPK pada akhir tahun lalu.Berdasarkan dokumen Badan Pengawas Daerah Kalimantan Timur, pada 13 Januari 2006, yang diperoleh detikcom, Syaukani merupakan pimpro dalam kasus pengadaan lahan seluas 256 hektar untuk pembangunan Bandara Loa Kulu.Tanah tersebut sepenuhnya dimiliki oleh 3 anak Syaukani, Selvi Agustina, memiliki lahan seluas 293.434 meter persegi, Rita Widyasari seluas 903.549 meter persegi, dan Windra Sudarta seluas 1.453.017 meter persegi.Vonnie diperiksa lantaran jabatannya sebagai Dirut PT Mahakam Diastar Internasional. Perusahaan itu ditunjuk panitia sebagai konsultan pembuat feasibility study pembangunan bandara.Bawasda menilai perusahaan yang didirikan pada 9 April 2003 itu tidak memiliki pengalaman feasibility study. Lantaran perusahaan ini dibentuk 2 bulan sebelum kontrak ditandatangani.Panitia dan perusahaan itu menyetujui kontrak senilai Rp 7,183 miliar ditandatangani pada 27 Juni 2003. KPK pun menilai ada kerugian negara senilai Rp 3 miliar.Bawasda juga menemukan adanya penggelembungan nilai kontrak perencanaan pembangunan bandara Loa Kulu yang diberikan kepada PT Grahacipta senilai Rp 6,3 miliar, dari nilai kontrak keseluruhan senilai Rp58,957 miliar. (ary/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait